AksaraKaltim – Partai Demokrat yang digawangi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menerima gugatan dari kubu Moeldoko.
Merespons itu, DPC Demokrat Kota Bontang mengajukan permohonan dukungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap AHY melalui Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Hal ini pun dilakukan serentak se-Indonesia, pada Senin (3/4/2023).
Ketua Demokrat Bontang, Amriadi menilai dalam gugatan yang akan disampaikan kubu Moeldoko dinilai tidak mendasar sama sekali. Pasalnya, Novum atau bukti baru yang diajukan sudah pernah diajukan sebelumnya.
“Jadi kami ke PN hari ini lebih ke penguatan secara internal,” ujarnya.
Sekretaris Demokrat Bontang, Udin Dohang menambahkan, jika gugatan yang dilakukan kubu Moeldoko sebelumnya kepada AHY kalah. Baik dari tingkat PN sampai Kasasi.
“Ini mereka mengambil langkah peninjauan kembali (PK) dan ini langkah terakhir,” kata dia.
Dohang- sapaannya, merasa curiga atas langkah PK yang dilakukan kubu Moeldoko. Pasalnya, gugatan itu dilakukan ketika menjelang pemilu 2024. Sementara Kasasi sebelumnya sudah kalah dengan rentan waktu cukup lama.
Ia menilai ada bau politis yang mengarah dan ingin menjadikan Demokrat sebagai sebuah mainan. Selain itu, disisi lain, Demokrat yang dipimpin AHY sudah dinyatakan resmi bisa mengikuti tahapan pemilu.
“Jadi lucu dong sekarang baru dipersoalkan jika kami tidak legal dalam hal AD-ART. Sudah 16 kali mereka ajukan gugatan tapi kalah,” terangnya.
Lanjut Dohang, tidak ada ketakutan sama sekali. Mereka meyakini akan kembali menang. Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas jika Demokrat saat ini legal mulai dari DPC sampai DPP.
“Kami yakin pasti menang. Hanya saja hal ini jika dibiarkan maka tidak sehat bagi demokrasi kita,” tegasnya.