Hasil Mediasi Soal Kampung Sidrap, Ini Respon Ketua DPRD Bontang

Jalan masuk menuju Dusun Sidrap dari arah Kota Bontang. (Istimewa).

AksraKaltim – Mediasi antara Kota Bontang dan Kutai Timur (Kutim) mengenai sengketa tapal batas Kampung Sidrap buntu. Kutim menolak permintaan Bontang, namun hasil tersebut belum bersifat final.

Mediasi yang digelar di Jakarta beberapa waktu lalu oleh Gubernur Kaltim dan pejabat dari Kemendagri merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan sela itu Hakim MK memerintahkan Gubernur Kaltim agar kedua pihak dipertemukan.

Putusan tersebut atas dasar permohonan Pemkot Bontang ihwal perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 soal tapal batas, khususnya di Kampung Sidrap.

BACA JUGA:  Target Disahkan September, Komisi A DPRD Bontang Segera Harmonisasi Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengatakan Kutim tetap mepertahankan Dusun Sidrap. Mereka memaparkan program yang akan mereka lakukan di Desa Martadinata.

“Cuma mereke bicaranya soal Martadinata bukan soal Sidrap. Dusun Sidrap kan bagian Martadianata tapi tidak pernah mendapatkan sentuhan dan perhatian,” kata dia

Selama jalannya mediasi Bontang tidak banyak memberikan pernyataan dan menawarkan apa-apa. Mengingat status wilayah tersebut belum masuk ke Kota Bontang.

BACA JUGA:  Komisi B DPRD Desak Dispoparekraf Perjelas Retribusi Masuk ke Wisata Bontang Kuala

Namun, seharusnya berbagai pihak harus memiliki kebesaran hati untuk Dusun Sidrap, karena berbicara kepentingan masyarakat yang ada di sana.

“Tapi sebenarnya kelonggaran hati dan jiwa besar dari berbagai pihak yang diperlukan di sini,” ucapnya.

Sementara, Pemkot Bontang dalam fasilitasi mediasi, mengusulkan Dusun Sidrap seluas kurang lebih 164 Ha, menjadi bagian wilayah administrasi Kota Bontang. Terhadap permohonan itu, Pemkab Kutim bersama DPRD Kutim menolak.

BACA JUGA:  Dinilai Belum Optimal, Fraksi PKB DPRD Bontang Soroti soal Pengelolaan Pajak Hotel dan Air Bawah

Untuk itu, berdasarkan keterangan pihak Kemendagri, dalam mediasi tersebut disepakati agar Gubernur Kaltim bersama kedua belah pihak akan melakukan survei lapangan.

Kemudian, Gubernur Kaltim akan melaporkan hasil survei lapangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hasilnya akan survei lokasi. Intinya bukan soal menang atau kalah ya. Kita mau cari jalan terbaiknya,” jelas Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni.