AksaraKaltim – Seorang pengedar di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk Polres Kukar.
Pengungkapan ini bermula, saat SS dan MA ditangkap saat hendak mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Suka Damai, Kelurahan Muara Kembang. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,59 gram, pipet kaca, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam. Keduanya mengaku mendapatkan sabu dari sesorang beinisial N.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko mengatakan berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah N, yang diduga merupakan pengedar sabu di wilayah tersebut. Saat hendak ditangkap, tersangka N sempat membuang sebuah tas ke pinggir Sungai Mahakam. Namun, tas tersebut berhasil diamankan petugas.
“Dari dalam tas, polisi menemukan 48 bungkus sabu dengan berat kotor 45,94 gram, tiga bendel plastik klip, satu timbangan digital, mesin press plastik, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp12 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkoba,” jelasnya.
AKP Suyoko, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kutai Kartanegara. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegas AKP Suyoko.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup.





