AksaraKaltim – Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur resmi menyepakati besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Melalui rapat maraton selama dua hari, kenaikan ditetapkan sebesar 5,12 persen atau meningkat sekitar Rp180.000. Jika tahun 2025 UMP sebesar Rp3.579.313,6, maka tahun 2026 menjadi Rp3.759.313,5.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, menjelaskan bahwa penetapan ini menggunakan formulasi alfa 0,7 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menyepakati adanya Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk delapan sektor strategis di Kalimantan Timur, di antaranya Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta jasa penunjangnya. Pertambangan Batu Bara. Perkebunan Kelapa Sawit. Perkapalan, industri pengolahan kayu.
“Mencari keputusan yang adil memang tidak mudah. Kami mempertimbangkan kondisi daerah, kelangsungan usaha, dan kesejahteraan pekerja agar hubungan industrial tetap kondusif,” ujar Slamet.
Meski angka sudah disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan, keputusan final tetap berada di tangan Kepala Daerah. Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan bahwa hasil rapat telah diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud.
Penetapan akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sesuai aturan, Gubernur wajib mengumumkan UMP 2026 paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025. “Kami tidak boleh mendahului. Pengumuman resmi akan disampaikan langsung oleh Bapak Gubernur,” tegas Rozani.
(Prokal.co)






