AksaraKaltim – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin mendorong jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) lebih berani menindak perkara korupsi dengan nilai kerugian negara besar dan berdampak luas bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kaltim dalam kunjungan kerjanya di Samarinda, Kamis (22/1/2026).
Menurut Burhanuddin, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak boleh berhenti pada kasus-kasus berskala kecil.
Ia menilai, Kejaksaan harus mampu menyasar perkara besar yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara dan kepentingan publik.
“Kejaksaan harus berani masuk ke perkara dengan nilai kerugian negara yang lebih besar dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan rilis.
Jaksa Agung mengungkapkan, dari penanganan perkara korupsi di wilayah Kalimantan Timur, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp18 miliar.
Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja yang patut diapresiasi, namun tetap harus ditingkatkan.
Ia menekankan pentingnya percepatan penyelesaian tunggakan perkara, terutama kasus-kasus lama yang belum tuntas.
Selain itu, Burhanuddin juga menginstruksikan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui upaya pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Pemulihan kerugian negara harus menjadi perhatian utama, bukan hanya pemidanaan. Pelacakan aset dan penyitaan harus dimaksimalkan,” tegasnya.
Perkuat Fungsi Pencegahan
Selain aspek penindakan, Burhanuddin meminta Kejaksaan di Kalimantan Timur memperkuat fungsi pencegahan.
Salah satunya melalui peran aktif dalam mengawal proyek strategis nasional dan daerah agar berjalan sesuai perencanaan, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Ia menyebut, pengawalan hukum dan pendampingan intelijen menjadi krusial dalam pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah periode 2024–2029, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pendampingan dari bidang Intelijen serta Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga dinilai penting untuk meminimalkan potensi penyimpangan.
Tak hanya soal korupsi, Burhanuddin turut mengingatkan jajaran Kejaksaan agar meningkatkan pengawasan terhadap potensi aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan.
Menurutnya, besarnya potensi sumber daya alam Kalimantan Timur harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah perambahan hutan dan pertambangan tanpa izin.






