AksaraKaltim – Dua pemuda asal Samarinda ditangkap Satreskrim Polsek Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lantaran ketahuan mengantongi sabu pada Minggu (15/10) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan awalnya mereka mendapatkan informasi jika di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Cucakrowo, RT 020 Dusun Perintis, Desa Badak Baru sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Mereka pun melakukan pengintaian, sekira pukul 23.45 Wita terlihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Setelah digeledah didapati satu bungkus sabu seberat 0,40 gram,” kata dia, Senin (16/10/2023).
Diketahui kedua pelaku berinisial MF (27) dan AR (26). Barang bukti lain yang diamankan adalah dua buah ponsel milik kedua pelaku. Keduanya kini ditahan di Mapolsek Muara Badak. Mereka dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.