Ayah di Bontang Diduga Lecehkan Anak Kandung, Raking: Tidak Memiliki Moral

AksaraKaltim – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri menyedot perhatian Komisi I DPRD Kota Bontang.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking merasa prihatin atas kasus tersebut. Terlebih, korban yang masih berusia delapan tahun diduga dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Detailnya saya masih belum dapat informasi. Pastinya sangat prihatin dengan adanya kejadian ini,” kata Raking.

BACA JUGA:  Lima Fraksi DPRD Bontang Setujui Raperda Penanggulangan Kemiskinan Menjadi Perda

Raking merasa tidak habis pikir dengan kasus tersebut. Seorang ayah yang harusnya melindungi dan menjaga anaknya justru tega melakukan hal yang tidak terpuji.

“Perlu juga dites kejiwaannya bapaknya itu. Enggak ada moralnya,” geram Raking.

Raking mendorong pemerintah khususnya OPD terkait lebih menggencarkan sosialisasi kepada orang tua pelajar yang ada di sekolah sebagai upaya pencegahan. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

BACA JUGA:  Ingin Pastikan APBD Berpihak ke Masyarakat, Anggota DPRD Bontang, Sumardi Ingin Masuk di Komisi II

“Orang tua bisa diberikan pemahaman melalui sekolah-sekolah misalnya,” terang Raking.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang, dr Bahauddin mengatakan mereka sudah melakukan serangkaian tes psikologi. Hasilnya, tesnya menyatakan jika korban mengalami trauma.

Hasil tes psikologi terhadap korban pun sudah diserahkan ke Polres Bontang baru-baru ini.

“Hasilnya trauma. Makanya pelan-pelan kami dampingi supaya korban mau kembali berinteraksi dengan orang lain. Korban sekarang tinggal bersama ibunya,” terangnya.

BACA JUGA:  Antisipasi Gugatan Wakaf, Komisi III DPRD Bontang Inisiasi Raperda Pemberdayaan Wakaf

DPPKB melalui UPTD PPA juga akan terus mendampingi korban hingga perkara pelaporan dugaan pelecehan seksual bisa selesai. Sejauh ini polisi masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka.

“Terus kami dampingi. Baik proses hukum dan pemulihan psikologis korban,” pungkasnya. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731