AksaraKaltim – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menandatangi nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Hal itu dilakukan pada saat Rapat Paripurna ke-25 di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (15/8/2023) malam setelah pelaksanaan rapat paripurna ke-24.
Dalam rapat tersebut Ardiansyah juga didampingi Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang. Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni dan rincian nota kesepakatan KUA dan PPAS dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah.
Disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah bahwa kesepakatan tersebut berdasarkan pada Nomor B-900/1.1/162 DPRD yang menyatakan perubahan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (KUA) tahun anggaran 2023.
Melalui nota kesepakatan tersebut, dijelaskan bahwa perubahan umum APBD mencakup perubahan asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
“Kesepakatan ini menjadi dasar dalam penyusunan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023,” ungkapnya, Selasa (15/8/2023) malam.
Lebih jauh, kata dia, perubahan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2023, termasuk perubahan asumsi dasar, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini. Ia juga menyampaikan nota kesepakatan tersebut menjadi dasar utama dalam penyusunan PPAS APBD 2023.
“Kesepakatan ini memberikan arahan yang kokoh bagi perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Tidak lupa, Ia juga menyampaikan lampiran nota kesepakatan tersebut, di mana pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 8.256.143.678.724 alias Rp 8,255 triliun termasuk pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan daerah lainnya.
Sementara itu, belanja daerah diestimasikan mencapai Rp 9.788.710.143.665 alias Rp 9,788 triliun dengan surplus sebesar Rp 532.566.464.941 alias Rp 532, 566 miliar.
Pembiayaan daerah akan mengalami perubahan dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 1.579.660.464.941 atau Rp 1,579 triliun dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 46.500.000.000 alias Rp 46 miliar.
“Nota kesepakatan ini memberikan dasar yang kuat bagi upaya perubahan APBD tahun anggaran 2023 di Kabupaten Kutai Timur”, pungkasnya. (Adv)