Disdikbud Kutim Buka Posko Aduan Penerimaan Siwa Baru

AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka layanan aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk jenjang SD dan SMP. Bahkan Disdikbud membuka sekretariat khusus untuk memudahkan masyarakat.

Selain membuka pos aduan, Disdikbud Kutim juga rutin menggelar sosialisasi, baik ke sekolah maupun instansi dan masyarakat.

Menurut keterangan Kepala Disdikbud Kutim Mulyono melalui Kasi Kurikulum Peserta Didik Pembangunan Karekter dan Penilaian Pembinaan Sekolah Dasar Moh. Syaiful Imron, jadwal PPDB SD dan SMP dimulai sejak 21 sampai 26 Juni 2023 mendatang.

BACA JUGA:  Wabup Kutim Angkat Bicara Soal Kritikan Anggota DPRD yang Sebut OPD Gencar Perjalanan Dinas

“Kalau pungli itu adalah suatu usaha untuk mengambil keuntungan terutama finansial terhadap proses PPDB yang semua pembiayaan nya sudah diatur oleh kementerian melalui dana BOS,” terang Imron di Hotel Royal Victoria, (14/6/2023).

Di saat ada oknum yang berusaha untuk menitipkan. Atau berusaha untuk memberikan keyakinan atau menitipkan supaya anaknya diterima, maka akan ditindak.

BACA JUGA:  Puluhan Guru SD di Sangatta Selatan Ikuti Diklat Kurikulum Merdeka

“Namanya anak ingin memperoleh pendidikan yang dia inginkan, namun kuota nya harus dipenuhi sesuai dengan standar pengelolaan yang ada disekolah tersebut,” sebutnya.

Disdikbud meminta ketegasan dari panitia PPDB, Sekolah maupun pihak terkait, apabila tidak sesuai dengan persyaratan maka tidak perlu diterima.

“Semua kan punya aturannya, jadi kalau ingin diterima ya harus memenuhi aturan-aturannya,” tutupnya.

BACA JUGA:  O2SN Jenjang SMP Berakhir, Pemenang Bakal Wakili Kutim ke Tingkat Provinsi Kaltim

“Semua kan punya aturannya, jadi kalau ingin diterima ya harus memenuhi aturan-aturannya,” tutupnya. (Adv)