Laporan Pertanggungjawaban APBD Kutim 2022 Sah Jadi Perda

AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Tahun Anggaran 2022 sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah DPRD dan Pemkab melakukan persetujuan melalui penandatangan bersama dalam Rapat Paripurna ke-20, Kamis (27/07/2023).

Penandatangan nota kesepahaman tersebut dilakukan Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua Asti Mazar dan Arfan, bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta disaksikan 28 anggota DPRD, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Mengawali Rapat Paripurna, Ketua DPRD Joni sebagai pimpinan sidang mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah dari Bupati kepada DPRD yang merupakan siklus akhir dari pelaksanaan APBD yang berisikan informasi APBD atau pelaksanaan APBD. Hal ini sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat pada masa yang akan datang.

Dalam prosesnya, kata dia, panitia Khusus (Pansus) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait telah melaksanakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, secara estafet bersama dengan tim Pemerintah Daerah. Hal ini didasari oleh peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 3 bahwa persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Joni menambahkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Raperda telah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan dan kewajaran.

“Terlebih Kutim telah dianugerahi penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” ungkapnya.

Syaid Anjas, Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim 2022 dalam laporannya menyampaikan, bahwa dalam pelaksanaan APBD 2022 terdapat Silpa sebesar Rp 1,579 triliun. Pansus merekomendasikan agar Silpa digunakan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Sesuai dengan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 155,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Ardiansyah menyatakan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah di dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

“Setelah melalui proses penyampaian pendapat dan saran maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022 yang telah mendapatkan persetujuan DPRD Kutim selanjutkan akan disahkan menjadi Perda,” ucap Bupati. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email