AksaraKaltim – Berdalih untuk menambah penghasilan, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IR (41), warga Desa Muara Badak Ilir mengedarkan sabu.
IR ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Batu-Batu, Kecamatan Muara Badak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bontang mendatangi lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih (diduga sabu) seberat bruto 0,21 gram, satu pipet kaca, satu alat isap sabu (bong), serta satu unit ponsel merek Redmi warna hitam. IR mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar seorang IRT berinisial IR berhasil kami amankan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dan peralatan konsumsinya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Rihard.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami akan menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan transparan. Jangan pernah coba-coba,” tegasnya.
Untuk perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara.





