AksaraKaltim – Bantuan Keuangan (Bankeu), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dihapus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2025. Alasanya berkaitan dengan regulasi hingga keterbatasan waktu dalam penyalurannya.
“Regulasinya tidak memungkinkan. Tahapan penyalurannya cukup panjang dan waktunya tidak cukup. Apalagi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang BanKeu masih berlaku dan mengatur besaran tertentu. Itu juga menjadi pertimbangan,” ujar Ketua Pansus Pokir DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, melansir Kaltimtoday.co.
Ia menegaskan, pelaksanaan bantuan tersebut membutuhkan proses yang teliti, dan tidak ingin berujung masalah hukum atau administratif.
“Bansos dan hibah itu butuh waktu untuk verifikasi. Jangan sampai kita masukkan tapi akhirnya tidak bisa dijalankan. Itu malah merugikan,” ujarnya.
Di samping itu, Samsun mengatakan jika aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui jalur reses atau forum-forum dialog bersama wakil rakyat tetap akan diakomodasi. Hanya saja, penyalurannya akan dialihkan ke APBD Murni tahun 2026.
“Kita tetap komitmen mengawal kebutuhan masyarakat. Kalau tidak bisa sekarang, kita pastikan masuk di pembahasan APBD Murni mendatang,” imbuhnya.
Atas penghapusan tersebut, Samsun meminta masyarakat agar tidak resah dengan keputusan ini. DPRD Kaltim tetap konsisten menjadi saluran utama penyalur aspirasi masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar di tingkat lokal.
“Jangan khawatir, masih ada ruang anggaran berikutnya. Prinsipnya, kita tetap berpihak,” tutupnya.






