AksaraKaltim – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerja Pemkab Kutai Timur (Kutim) dilarang mudik menggunakan kendaraan dinas.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) telah mencium aroma-aroma potensi pemanfaatan fasilitas negara yang dapat melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah menyatakan, telah ada aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas pada momen Idulfitri. Yakni, Surat Edaran (SE) Kemenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Maka pihaknya mewanti-wanti, para pejabat supaya jangan menutup mata terhadap adanya aturan dalam SE tersebut. Bahwa, dilarang pakai mobil dinas untuk keperluan mudik Idulfitri.
“Maka dengan adanya SE tersebut kami memberitahukan kepada pejabat struktural esselon II, esselon III, esselon IV, dan pejabat non-struktural di lingkungan Pemkab Kutim. Satpol PP Kutim bekerjasama dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) dan Dishub (Dinas Perhubungan) serta Bagian Hukum Pemkab Kutim akan melakukan monitoring sekaligus menindak tegas bagi pemakaian kendaraan dinas, khususnya kendaraan roda empat, bilamana melanggar ketentuan SE dimaksud,” tegas Didi. Jumat (15/4/2022) pagi.
Dirinya berharap, agar para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim mau menghargai aturan dalam SE tersebut. Supaya fasilitas negara tetap dapat dijalankam sesuai aturan, sehingga tidak ada yang dirugikan.
Maka dari itu dirinya menegaskan, Satpol PP minta kepada para ASN dilarang pakai mobil dinas untuk keperluan mudik. Apalagi bila mudik dilakukan ke daerah yang melewati batas wilayah kedinasan, tentu hal itu tidak tepat.
“Kami harapkan kerjasamanya kepada para pejabat ASN Pemkab Kutim. Semoga berkenan, dan semoga kita semua bisa mudik dengan aman dan lancar, serta bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga tercinta dengan damai dan penuh kasih sayang,” harap Didi.