AksaraKaltim – Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam angkat bicara terkait kasus dugaan penipuan proyek fiktif yang menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Guntung.
Andi Faizal Sofyan Hasdam meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH).
“Tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata dia.
Kata Andi Faiz-sapaannya, asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence merupakan prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana. Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di pengadilan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Ketika sudah tersangka dan belum ditetapkan sebagai terpidana (oleh Pengadilan). Dia tetap memiliki hak membela diri (tersangka),” jelasnya.
Tapi di sisi lain, Andi Faiz, juga menekankan kepada ASN berinisial NR. Agar dengan suka rela mengundurkan diri atau menanggalkan status ASN-nya. Apabila nantinya ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bontang dan resmi berstatus terpidana.
Mengingat setiap ASN memilki janji dan sumpah fakta integritas saat mereka diangkat menjadi abdi negara.
“Ketika sudah putus hukuman atau vonis, maka harus lebih dulu mengundurkan diri, sebelum pemerintah dan KASN memberikan sanksi,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengungkapkan, ASN Kelurahan Guntung berinisial NR yang terseret kasus dugaan penipuan proyek fiktif telah dijatuhi hukuman disiplin pada 2024 lalu.
Penjatuhan hukuman disiplin pada saat itu diambil sebagai bentuk kesempatan agar NR menunjukkan itikad baik dan dapat melunasi kewajiban terhadap korban penipuan. Namun hingga saat ini, komitmen tersebut tidak pernah NR penuhi.
“Kami menyesalkan sikap NR tidak pernah mencicil membayar hutang pada beberapa kontraktor yang ditipunya,” ujar Aji.