AksaraKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengisyaratkan kemungkinan pengurangan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk kabupaten/kota pada tahun anggaran 2026. Hal ini menyusul tidak dimasukkannya Bankeu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dijalankan oleh Pemprov. Ia menegaskan, sejak dulu Bankeu memang tidak dianggarkan dalam struktur APBD Perubahan.
“Dari dulu memang tidak dianggarkan di APBD Perubahan. Dan untuk tahun depan, kemungkinan nilainya juga akan berkurang karena efisiensi. Meski begitu, kami belum melakukan rekap secara detail. Dalam waktu dekat akan terlihat berapa besar Bankeu yang bisa dialokasikan,” ujarnya, melansir Prokal.co.
Seno memperkirakan alokasi Bankeu tahun 2026 hanya berkisar Rp1 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dana tersebut rencananya akan dibagi ke seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando, menambahkan bahwa tidak dimasukkannya Bankeu dalam APBD Perubahan bukanlah hal baru. Selain Bankeu, dua jenis belanja lainnya, yaitu hibah dan bantuan sosial (bansos), juga tidak dianggarkan dalam perubahan.
“APBD Perubahan memiliki ruang fiskal yang sempit, jadi hanya dialokasikan untuk program yang berdampak langsung. Bankeu, hibah, dan bansos sejak 2021 memang tidak pernah masuk di perubahan,” jelasnya.
Ia menyebut bahwa proses penganggaran daerah tetap mengacu pada regulasi, seperti Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang menekankan pada perwujudan visi dan misi kepala daerah. Karena itu, belanja diarahkan untuk program-program prioritas.
“Bukan berarti pemerintah mengabaikan kebutuhan masyarakat. Justru kita ingin memastikan bahwa anggaran yang ada digunakan secara efektif dan tepat sasaran,” tegasnya.
Meski demikian, Yusliando memastikan alokasi Bankeu tetap akan diupayakan dalam APBD Murni 2026, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan di masing-masing wilayah.






