AksaraKaltim – Dua terduga pengedar dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu setelah dilaporkan warga, Selasa (13/1/2026).
Pengungkapan bermula, saat Unit Reserse Kriminal Polsek Marangkayu menerima laporan warga jika di Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba.
Pelaku pertama berhasil dibekuk petugas kepolisisan sekitar pukul 18.00 WITA. Diketahui berinisial AS (37) diamankan di Jalan Samratulangi RT 01 Desa Sebuntal. Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram dan barang bukti lainnya.
Kepada polisi AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M (40). Petugas kemudian mendatangi kediaman M di RT 23 Desa Sebuntal. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika sabu dengan total berat bruto 12,26 gram. Terdiri dari satu bungkus seberat 11,90 gram dan satu poket seberat 0,36 gram.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 dan/atau Pasal 610 jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba Iptu Larto menegaskan, Polres Bontang berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya





