AksaraKaltim – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berkomitmen menjaga kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan dengan memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras).
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano menegaskan akan menindak tegas warung-warung kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa izin resmi. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat guna meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Ketika penjualan itu dilakukan tidak semestinya (tidak memiliki izin), maka akan kami tindak tegas,” ujarnya kepada awak media.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan evaluasi kepolisian, konsumsi miras seringkali menjadi pemicu berbagai tindakan negatif di masyarakat, salah satunya adalah aksi balapan liar yang kerap meresahkan warga saat malam hari atau menjelang subuh.
Widho menilai, dampak yang ditimbulkan dari peredaran miras ilegal jauh lebih banyak merugikan masyarakat daripada manfaatnya.
“Oleh karena itu, jajaran kepolisian kini tengah gencar mengumpulkan informasi terkait titik-titik peredaran miras di Kota Bontang,” ucapnya.
Belajar dari Kejadian di Samarinda
Langkah preventif ini juga merupakan instruksi langsung Kapolres Bontang kepada jajarannya, untuk berkaca pada kejadian serupa yang terjadi di Samarinda. Kepolisian ingin memastikan bahwa kejadian negatif di wilayah tetangga tidak terjadi di Kota Bontang.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk mencari informasi detail terkait peredaran miras agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir,” tambahnya.
Selain tindakan represif, Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk saling menghargai satu sama lain selama bulan Ramadan. Tujuannya agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih fokus dan tenang tanpa gangguan perilaku menyimpang akibat pengaruh alkohol.
“Kami semua ingin kesucian bulan Ramadan tetap terjaga,” pungkasnya.






