AksaraKaltim – Bocah perempuan kelas 3 SD (10) di Samarinda menjadi korban kekerasan seksual. Ia diduga dijual ke pria hidung belang oleh ibu kandungnya sendiri, R (46). Sedangkan ayah tirinya, H (63) ikut memperkosa korban.
Melansir Kumparan, kasus ini terungkap setelah Tim Respons Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan laporan.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, melaporkan peristiwa yang menimpa sang bocah ke polisi.
“Perbuatan rudapaksa dilakukan dari kelas 1 SD hingga 3 SD dari beberapa orang berbeda termasuk ayah sambungnya korban. Berdasarkan keterangan korban setiap kali dilakukan, para terduga menghubungi ibu korban dan langsung mengantar serta menunggu. Bahkan, saat ayah sambung melakukan sering kali di hadapan ibu kandungnya,” papar Rina saat dihubungi, Minggu (21/9).
Bahkan, sang ibu diduga sengaja menjual anaknya dengan alasan ekonomi. “Ibunya menyampaikan kepada korban ingin mendapatkan uang makanya dijual, karena faktor ekonomi,” ungkap Rina.
Kata Rina, saat ini korban sudah diamankan dan tinggal bersama TRC PPA Kaltim untuk mendapatkan perlindungan. Korban juga akan menjalani pendampingan psikologis melalui UPTD PPA Samarinda.
“Untuk sekolah sendiri, kami apresiasi terhadap pihak sekolah yang sudah peduli dan memberikan dispensasi untuk tidak dulu melakukan aktivitas pembelajaran. Apalagi usia korban saat ini masih 10 tahun,” ucapnya.
Sementara itu, kedua orang tua korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. TRC PPA Kaltim menyampaikan apresiasi terhadap aparat yang bergerak cepat menangani kasus ini.
“Kedua orang tua sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan kami sangat apresiasi kinerja aparat yang fast respons terhadap kasus anak,” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Samarinda Kombes Hendri Umar mengatakan, pelaku rudapaksa yaitu ayah sambung korban kini telah ditahan usai menjalani pemeriksaan. Sementara sang ibu, kini masih dalam proses pemeriksaan.
“Pelaku sudah ditahan yang ayah tiri. Kalau ibunya masih dalam proses pemeriksaan,” kata Hendri.
Para pelaku ini dikenakan jeratan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.






