AksaraKaltim – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang mengaku rutin melakukan monitoring ke sejumlah toko modern dan swalayan. Langkah ini dilakukan guna memastikan produk makanan yang dijual layak konsumsi dan tidak melewati masa kedaluwarsa.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUMPP Bontang, Sunita Sinaga, mengatakan bahwa pengecekan barang di rak pajangan merupakan hal penting untuk melindungi konsumen. Menurutnya, mereka masih menemukan swalayan yang memajang produk makanan dengan masa kedaluwarsa yang sangat mepet.
“Beberapa kali sudah kami berikan teguran, seperti pada produk roti misalnya, yang masa kedaluwarsanya tinggal berapa hari namun masih dipajang,” ujar Sunita kepada awak media.
Ia menegaskan, jika dalam pengawasan ditemukan barang yang hampir habis masa berlakunya, petugas akan langsung meminta pengelola toko untuk menurunkan barang tersebut.
“Jika kami dapati, kami minta segera diturunkan dan tidak boleh dipajang lagi,” tegasnya.
Terkait sanksi, Sunita menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menerapkan sanksi ringan berupa teguran kepada toko atau swalayan yang kedapatan melanggar. Namun, ia tidak menutup kemungkinan adanya sanksi lebih berat jika ditemukan pelanggaran fatal.
Hanya saja, untuk pemberian sanksi berat, DKUMPP Bontang perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sebenarnya untuk sanksi terberat itu perlu koordinasi dulu ke Pemprov Kaltim, khususnya ke BPOM. Karena di Bontang sendiri kan belum ada kantor BPOM,” jelasnya.
Meski demikian, Sunita mengapresiasi pelaku usaha di Bontang karena sejauh ini belum ditemukan pelanggaran berat yang membahayakan kesehatan masyarakat secara luas.
“Sejauh ini tidak pernah ditemukan barang kedaluwarsa yang dijual secara sengaja atau penggunaan bahan berbahaya seperti formalin. Mayoritas masih dalam batas temuan administratif atau kelalaian pemajangan produk,” pungkasnya.






