DPK Bontang Hanya Terima Arsip yang Miliki Daftar Dokumen

AksaraKaltim – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Bontang hanya mau menerima arsip yang memiliki daftar dokumen.

Kepala DPK Kota Bontang, Retno Febriaryanti menegaskan, pihaknya tidak akan mau menerima dokumen yang tidak memiliki daftar arsip. Dirinya menilai, jika ada OPD yang menyerahkan arsip dengan disertakan daftar berkas. Artinya, OPD itu sudah bisa mengelola arsip mereka dengan baik dan benar.

BACA JUGA:  Pemusnahan Arsip di DPK Bontang Bisa Dilakukan Berdasarkan JRA dan Perwali

“Misal ada OPD mau serahkan arsip satu dus, tapi tidak tahu isinya apa saja, ya tidak bisa diterima. Kalau ada daftar, misal ini dokumen Renstra ada 200 dan lainnya, baru kami mau terima,” paparnya.

Kata dia, biasanya arsip yang diserahkan ke DPK adalah dokumen yang habis masa simpannya di suatu OPD.

BACA JUGA:  Diskop-UKMP Bontang Berikan Teguran Pertama untuk Pedagang disekitar Pasar Tamrin

Tapi, kata Retno, tidak semua arsip yang ada bisa diserahkan ke DPK.

“Kalau mereka sudah menyerahkan ke kami. Berarti OPD itu sudah bisa mengelola arsip dengan baik dan benar,” jelas Retno.

Selain ada arsip yang disimpan. Ada juga arsip yang dimusnahkan. Terkait untuk pemusnahan arsip, tergantung Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Peraturan Wali Kota Bontang (Perwali).

BACA JUGA:  Jadi Role Model Dispusip PPU, Begini Cara DPK Bontang Dalam Pengembangan Perpustakaan

“Itu boleh dan tidak dilarang melakukan pemusnahan,” pungkasnya. (Adv)