DPRD Bontang Bahas Revisi Perda Penyelenggaraan Pasar Rakyat hingga Toko Swalayan, Target Selesai Tahun Ini

AksaraKaltim – Pembahasan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan masih terus bergulir.

Tujuan revisi perda tersebut adalah memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pengelolaan sektor perdagangan lokal, sekaligus menegaskan ruang lingkup dan kewenangan Pemkot Bontang.

“Sudah berapa kali pertemuan membahas revisi Perda tersebut. Tahun ini harus selesai, target sebelum akhir tahun,” terang Anggota Komisi B DPRD Bontang, Ridwan.

BACA JUGA:  Banggar DPRD Kota Bontang Beri PR ke Pemkot Perihal P2PBD

Diketahui, Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan terdiri dari 12 bab dengan 32 pasal. Adanya Perda tersebut pada tahun 2017 lalu memiliki lima tujuan.

Pertama, memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi sebagai penggerak utama kegiatan pasar rakyat.

Kedua, memberikan kepastian berusaha tanpa ada kekhawatiran akan tergusur oleh pelaku ekonomi skala besar yang berkarakter monopoli. Ketiga, memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar rakyat pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandiri, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya.

BACA JUGA:  Putusan MK Soal Pemilu, Ini Tanggapan Ubayya Bengawan DPRD Bontang

Keempat, mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan di satu wilayah tertentu agar tidak merugikan dan mematikan pasar rakyat yang telah ada. Terakhir, memberikan pengaturan mengenai pola kemitraan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Menariknya, dalam Perda tersebut juga sekaligus mengatur ketentuan sanksi pidana yang termaktub dalam Pasal 30. Menyatakan, setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal 6 (enam) bulan atau denda maksimal Rp.
50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Kemudian, sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.