AksaraKaltim – DPRD Bontang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bontang tahun 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang III DPRD bersama Wali Kota Bontang di Gedung DPRD, Selasa (15/7/2025).
Dalam Perda RPJMD setidaknya terdapat lima bab. Rincian, Bab I adalah pendahuluan berisi latar belakang dibentuknya regulasi tersebut. Kemudian, di Bab II membahas gambaran umum kondisi daerah dan gambaran keuangan daerah Kota Bontang. Bab III merujuk pada visi dan misi serta program prioritas pembangunan daerah. Membahas visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategi arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah.
Lalu di Bab IV terdapat program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah membahas program perangkat daerah tahun 2025-2029 kedepannya. Bab terakhir, penutup berisi pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
“Kami DPRD Bontang tentu akan mengawal RPJMD ini berjalan sebagaimana mestinya lima tahun ke depan,” tegas Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam ditemui usai memimpin jalannya rapat.
Diketahui, RPJMD Bontang tersebut disusun sebagai penjabaran visi dan misi utama bagi seluruh OPD dalam Menyusun rencana strategis (Renstra). Serta menjadi acuan pemangku kepentingan dalam berpastisipasi aktif pada proses pembangunan Bontang.
Sebagaimana merujuk pada amanat Undang-undang nomor 25 tahun 2004. Tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025. Tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah tahun 2025-2029. (Adv)