AksaraKaltim – Transaksi barang haram jenis sabu tidak mengenal lokasi. Seperti yang terjadi Desa Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Belakang Mushola Al-Ikshan, Jalan Loa Tebu RT 08 tidak luput jadi tempat jual beli sabu.
Pengungkapan kasus tersebut, setelah Satresnarkoba Polres Kukar mendapatkan laporan warga yang resah dan maraknya dengan aktivitas ilegal itu.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, mengatakan setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, mereka akhirnya berhasil mengamankan dua pria berinisial R (42) dan H (34) tengah melakukan transaksi. Mereka pun dibekuk tanpa perlawanan sedikit pun.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,10 gram, satu unit motor Yamaha Fiz R, satu unit motor Honda Beat, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan untuk menyimpan narkotika.
“Modus para pelaku transaksi di lokasi yang dianggap sepi,” jelas Suyoko.
Suyoko menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi. Bersama-sama, kita wujudkan Kukar yang bersih dari narkoba,” tegas AKP Suyoko.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.





