Fraksi Golkar dan Fraksi Amanat Demokrat Bergelora Setujui Raperda RPJMD Bontang Tanpa Catatan

AksaraKaltim – Dua fraksi di DPRD Bontang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bontang tahun 2025-2029 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan ini disampaikan tanpa syarat oleh Fraksi Golkar dan Fraksi Amanat Demokrat Bergelora dalam rapat paripurna terkait pandangan akhir laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap RPJMD Bontang yang digelar, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA:  Pulau Beras Basah Bukan Kewenangan Bontang, Rustam: Sedang Diperjuangkan

“Farksi Golkar dan Fraksi Amanat Demokrat Bergelora menerima dan menyetujui Raperda RPJMD tahun 2025-2029 menjadi Perda tahun 2025,” kata salah satu anggota Pansus DPRD Bontang, Sumardi saat membacakan laporan akhir.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dalam pendapat akhirnya menyatakan RPJMD 2025-2029 bagian integral dari pencapaian visi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPMN) dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tahun yang sama.

BACA JUGA:  Terdiri dari 12 Bab, Raperda UMKM Bontang Inisiasi DPRD Ditarget Rampung September 2025

Lebih jauh, kata Neni, RPJMD Bontang merupakan penjabaran program visi dan misi Wali Kota Bontang dan Wakil Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Agus Haris. Dengan memuat tujuan sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah. Serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif dalam jangka lima tahun.

BACA JUGA:  BPK Beri Catatan, Banggar DPRD Bontang Minta Pemerintah Tindak Lanjuti

“Berdasarkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, terwujudnya Bontang sebagai kota industri dan jasa yang maju, sejahtera dan berkelanjutan sebagai daerah mitra IKN,” katanya. (Adv)