AksaraKaltim – Pemkot Bontang dan Hamdan Zoelva resmi menandatangani Surat Kuasa Judicial Review dalam gugatan tapal batas di Kampung Sidrap, Minggu (9/7/2023) malam. Rencananya gugatan bakal dilayangkan dalam waktu dekat ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui upaya tersebut diambil Pemkot Bontang lantaran tidak menemukan titik terang. Setelah berapa kali melakukan upaya mediasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terkait Kampung Sidrap.
Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan hal ini merupakan langkah akhir yang diambil karena persoalan ini sudah berlangsung selama 18 tahun. Apapun yang terjadi nantinya Pemkot Bontang bakal siap menerima keputusan hukum.
Basri Rase juga meyakini dengan segudang pengalaman yang dimiliki Hamdan Zoelva gugatan ini bisa dimenangkan.
“Persiapan ini sudah berlangsung sejak 2005. Mohon doa warga Sidrap, Bontang agar keputusan ini hasilnya baik sesuai keinginan, ” bebernya.
Kuasa Hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva mengatakan sejauh ini telah melakukan koordinasi dalam mengumpulkan berbagai data. Hal ini lah yang membuat sedikit menelan waktu lama.
Awalnya gugatan hanya akan dilayangkan ke MK. Setelah perjalanan dalam pengumpulan data. Maka ada penambahan aduan yakni ke MA.
Hamdan Zoelva menjelaskan, jika ke MK yang uji adalah undang-undang. Meminta penafsiran tertentu. Di mana seharusnya Kampung Sidrap masuk ke Kota Bontang.
Sementara untuk ke MA yang diuji adalah Permendagri soal tapal batas. Sehingga kedua hal tersebut merupakan hal yang berbeda. Nantinya putusan MA akan keluar sekira tiga sampai empat bulan setelah diajukannya gugatan.
“Dalam waktu dekat ini kami masukkan ajuannya. Kemungkinan November nanti sudah keluar putusan MA,” ujarnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang. Turut hadir unsur pimpinan DPRD Bontang, tokoh Kampung Sidrap dan pihak terkait lainnya.
Diketahui, data terakhir yang diterima Aksara Kaltim, sebanyak 3.169 jiwa yang tersebar di tujuh RT di wilayah Kampung Sidrap dengan luas 179 hektar diusulkan menjadi bagian dari Bontang. Karena warga di wilayah itu memiliki KTP Kota Bontang. (Adv)






