AksaraKaltim – Pria bernama Chaerul (30) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) batal menikah lantaran uang mahar Rp47 juta dipakai judi online. Akibat perbuatannya kini Chaerul harus mendekam di dalam penjara.
“Kita amankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga pelaku terkait penggelapan uang mahar yang rencananya akan digunakan untuk pernikahan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (12/12/2023).
Randhya mengatakan kasus ini berawal ketika Chaerul berniat menikahi pacarnya berinisial DS dengan mahar Rp60 juta. Kemudian dia menyampaikan niat baiknya kepada keluarganya dan meminta bantuan untuk menyiapkan uang mahar tersebut.
Pihak keluarganya pun menyambut baik permintaan Chaerul. Dia kemudian dikirimi uang sebesar Rp57 juta.
“Jadi pelapor (keluarga pelaku) memberikan uang dengan lima kali mentransfer kepada pelaku sejak Juni hingga September dengan total keseluruhan Rp57 Juta,” jelasnya.
Namun belakangan diketahui ternyata Chaerul tidak memberikan semua uang mahar tersebut lantaran DS mendatangi pihak keluarga Chaerul untuk meminta uang mahar yang telah dijanjikan pada Selasa (5/12). Saat itu Chaerul sudah melarikan diri ke Balikpapan karena uang mahar yang diberikan oleh kakak dan ibunya telah habis.
Tak terima dengan apa yang dilakukan Chaerul keluarganya pun melaporkannya ke pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama pada Sabtu (9/12), Chaerul berhasil ditangkap di Balikpapan.
“Iya pelaku kabur ke Balikpapan dan kita tangkap di sana,” ujar Randhya.
Randhya mengungkapkan di hari penangkapannya itu seharusnya Chaerul dan DS telah melangsungkan pernikahan. Namun rencana tersebut batal karena uang mahar telah habis digunakan untuk bermain judi online.
“Pernikahannya harus dilaksanakan 9 Desember. Tapi oleh pelaku uang mahar sebesar Rp57 juta hanya diberikan 10 juta untuk wedding, dan sisanya habis buat judi slot,” pungkasnya.
(detikcom)