AksaraKaltim – Kepercayaan antar rekan justru berujung pada tindak pidana. Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda mengamankan seorang wanita berinisial YA (41) atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor milik rekannya sendiri di wilayah Kecamatan Palaran.
Kapolsek Palaran, Kompol Dr. Iswanto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan hingga puluhan juta rupiah.
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 21 November 2025, di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Saat itu, pelaku YA menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminjam sepeda motor Honda Vario berwarna biru.
“Pelaku beralasan meminjam motor untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya pada malam hari. Karena sudah saling kenal dan percaya, korban akhirnya menyerahkan kendaraan tersebut,” ujar Kompol Iswanto.
Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu yang disepakati, YA tidak kunjung memulangkan motor tersebut. Korban sempat berupaya menghubungi pelaku berkali-kali, namun hanya mendapatkan janji manis tanpa kepastian.
Bahkan, keluarga korban sempat berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan mendatangi kediaman pelaku. Namun, karena kendaraan tetap tidak dikembalikan, korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang disita petugas berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu lembar fotokopi STNK kendaraan terkait, satu buah kunci kontak sepeda motor.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, meski terhadap orang yang sudah dikenal sekalipun, dalam hal barang berharga,” pungkas Kapolsek.






