AksaraKaltim – Jajaran Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak. Mirisnya, terduga pelaku merupakan kerabat dekat korban yang sudah menginjak usia senja.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan keluarga saat korban berinisial KS (17) mengeluhkan sakit perut yang luar biasa. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Badak Baru untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, hasil pemeriksaan medis justru mengejutkan pihak keluarga. KS dinyatakan dalam kondisi hamil dan tak lama kemudian melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan di fasilitas kesehatan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat tersebut diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial ASM (61) pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita di kediamannya, Jalan Sultan Hasanuddin, RT 15, Dusun Badak Baru.
“Begitu menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP, membuat laporan polisi, memintai keterangan korban dan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Danang.
Terancam Penjara Berat
Atas perbuatannya, ASM yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Aturan tersebut menegaskan sanksi pidana penjara berat bagi siapapun yang melakukan persetubuhan atau perbuatan seksual terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian menegaskan bahwa sanksi dapat diperberat mengingat korban adalah anak yang wajib dilindungi negara.
Pendampingan Korban
Iptu Danang menegaskan bahwa Polsek Muara Badak berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Selain fokus pada proses hukum, kepolisian juga memperhatikan kondisi psikologis dan fisik korban.
“Kami juga memastikan korban dan bayinya mendapatkan perawatan medis serta pendampingan maksimal sesuai prinsip perlindungan anak,” pungkasnya.
Saat ini, ASM telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






