AksaraKaltim – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur menyediakan layanan pemulihan trauma psikologis dan bantuan hukum secara gratis untuk para korban kekerasan di wilayah tersebut.
“Kami menekankan pentingnya masyarakat untuk berani berbicara dan segera melaporkan kasus kekerasan yang dialami agar mendapatkan akses pelayanan cepat dan tepat sasaran,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur Rita Asfianie di Samarinda, diberitakan Antara, Selasa.
Menurut dia, langkah pelayanan ini diambil sebagai respons pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak perlindungan warga negara, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi objek tindak kejahatan.
Masyarakat yang membutuhkan pertolongan darurat kini dapat mengakses saluran siaga atau hotline pengaduan yang beroperasi penuh selama 24 jam setiap harinya.
“Laporan yang masuk melalui saluran telepon maupun kedatangan langsung akan segera ditindaklanjuti dengan proses penanganan awal yang komprehensif sesuai kebutuhan korban,” kata Rita.
Guna memastikan kualitas penanganan medis yang optimal, UPTD PPA telah menjalin kerja sama resmi dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) untuk pengobatan fisik korban tanpa dipungut biaya.
Tidak hanya fokus pada kesehatan fisik, instansi ini juga mengerahkan tenaga psikolog klinis profesional untuk memulihkan kondisi mental korban yang mengalami guncangan atau trauma berat pascakejadian.
“Pelayanan hukum juga menjadi prioritas utama dengan menyediakan pendampingan intensif mulai dari tahap pelaporan di kepolisian hingga proses persidangan di pengadilan selesai,” jelas Rita.
UPTD PPA menyadari bahwa salah satu hambatan terbesar dalam memenjarakan pelaku kekerasan adalah kurangnya alat bukti yang valid saat kasus dibawa ke meja hijau.
Oleh sebab itu, lanjut Rita, keberanian korban atau saksi untuk melapor sesegera mungkin menjadi kunci krusial agar bukti-bukti fisik maupun psikis dapat diamankan sebelum hilang termakan waktu.
Demi memperkuat layanan terpadu ini, UPTD PPA telah merekrut tenaga ahli daya kompeten yang terdiri dari praktisi hukum, psikolog, serta ahli forensik (FEXOS) untuk melengkapi struktur organisasi.
Kualitas para pendamping juga terus ditingkatkan, terbukti dengan adanya empat pejabat struktural yang kini telah mengantongi sertifikat mediator resmi dari Mahkamah Agung.
Disampaikan Rita, seluruh staf dan tenaga ahli daya secara berkala mendapatkan pelatihan konseling khusus agar mampu menangani kasus sensitif seperti kekerasan seksual, KDRT, dan perdagangan orang dengan pendekatan yang humanis.
Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Provinsi Kalimantan Timur turut dilibatkan dalam mencetak konselor-konselor handal yang siap ditempatkan tidak hanya di provinsi, namun juga di kabupaten dan kota.
“Pelatihan mental bagi para petugas layanan juga menjadi perhatian serius agar mereka tidak mengalami vicarious trauma atau trauma sekunder akibat terus-menerus terpapar kisah tragis para korban,” cakap Rita.
Komitmen UPTD PPA adalah memastikan tidak ada satupun korban kekerasan di Kalimantan Timur yang merasa berjuang sendirian tanpa dukungan negara.






