AksaraKaltim – Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus kawanan pencuri sebuah truk Toyota Dyna bernomor polisi KT 8492 EG yang terjadi pada Minggu (4/5/2025) lalu.
Truk dalam kondisi tidak berfungsi itu dicuri di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kendaraan milik perusahaan yang biasa digunakan untuk distribusi barang elektronik tersebut telah dipindahkan ke wilayah Penajam Paser Utara (PPU).
Modus para pelaku melancarkan aksinya dengan memecahkan kaca truk lalu menyewa jasa mobil towing untuk membawa kendaraan tersebut keluar kota.
Petugas awalnya meringkus seorang pria berinisial HRN (25) di wilayah Soekarno-Hatta KM 38, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka lainnya,” jelas Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun pada Selasa (10/6).
Rekan HRN, masing-masing berinisial HR (28), HRD (44), dan T (56), yang berdomisili di Balikpapan Selatan dan PPU. Turut berhasil diringkus petugas kepolisian.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di dua daerah tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah kampak yang digunakan untuk merusak kaca kendaraan serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
“Kerugian pihak perusahaan ditaksir mencapai Rp 140 juta,” paparnya.
Kini para pelaku telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum.