AksaraKaltim – Telah inkrah secara hukum, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang. Pada Kamis (4 /7/2024).
Sejumlah barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender hingga dihancurkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 166,30 gram sabu-sabu, 238,31 gram ganja, 22 butir obat-obatan terlarang, 8 buah bahan peledak ikan, alat isap sabu (bong) 10 unit, timbangan digital 8 unit, 51 botol minuman keras, 59 botol alkohol serta 25 ponsel dan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang Otong Hendra Rahayu mengatakan, seluruh barang bukti berasal dari 63 kasus. Terhitung sejak November 2023 hingga Februari 2024.
“Sabu dan ganja pemusnahannya diblender. Hp dihancurkan dan ada yang kami bakar,” terangnya.
Kata dia, seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah inkrah secara hukum. Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen mereka dalam menegakkan hukum.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen kami mendukung penegakan hukum,” bebernya.
Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan, dimana pemusnahan barang bukti yang dominan narkotika menjadi pengingat bahwa, di Kota Bontang Narkotika masih sangat tinggi.
“Kami akan terus berupaya melakukan pemberantasan, termasuk pencegahan dilakukan secara masif,” pungkasnya.