952 WBP Lapas Bontang Terima Remisi Idulfitri, 10 Orang di Antaranya Kasus Korupsi

AksaraKaltim – Sebanyak 952 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Bontang menerima remisi Idulfitri 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya adalah WBP dengan kasus korupsi.

Kalapas Kelas II A Bontang, Ronny Widiyatmoko melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Riza Mardani mengatakan, WBP yang menerima Remisi Khusus (RK) I tahun ini ada 945 orang. Sementara yang menerima RK II ada 7 orang. Tiga di antaranya langusng bebas dan empat orang tengah menjalani subsider atau hukuman pengganti denda.

Dirincikan Riza Mardani, WBP penerima remisi terbanyak adalah kasus narkoba sebanyak 645 orang. Lalu, disusul kasus perlindungan anak 132 orang, pencurian 52 WBP, pembunuhan 36 orang, penggelapan 17 orang, korupsi 10 orang dan kasus lainnya 60 orang.

Dari total 952 WBP, 711 orang merupakan penerima remisi lanjutan dan 241 orang menerima remisi pertama kali.

“Remisi yang diterima WBP bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai dua bulan,” kata dia, Selasa (18/4/2023).

Untuk menerima remisi tentu harus ada syarat yang harus dipenuhi WBP. Seperti, WBP minimal menjalani enam bulan hukuman. Kedua, harus memiliki catatan kelakuan baik selama di dalam Lapas. Serta tidak terdaftar dalam Register-F atau raport merah. Jika tercatat di register tersebut, otomatis hak untuk mendapatkan remisi bersyarat dicabut.

Saat ini total WBP di Lapas Kelas II A Bontang terdapat sebanyak 1.635 orang.

“Selama mereka memenuhi kewajiban. Maka akan menerima haknya seperti remisi,” jelas Riza.

Print Friendly, PDF & Email