AksaraKaltim – DPRD Bontang di tahun 2024 mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya adalah Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Raperda inisiatif dari DPRD Bontang tersebut memilii tiga tujuan. Pertama, menanamkan kembali nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan aparatur sipil negara, kedua, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air dan terakhir, terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang, Nursalam menjelaskan usulan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan menjadi harapan bersama.
Untuk menjadi salah satu cara Pemerintahan Kota (Pemkot) Bontang dalam mengelorakan semangat membumikan kembali nilai-nilai Pancasila, semangat menjaga keberagaman dan kebhinekaan, merawat toleransi, solidaritas, tenggang rasa, gotong royong.
“Dalam usaha untuk mencapai kesejahteraan dengan tetap juga mengutamakan kearifan lokal dalam implementasinya,” kata dia.
Dijelaskannya, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi harus dioptimalkan, dalam era digital. Proses penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional.
Namun juga harus bisa mengadopsi perkembangan teknologi yang ada. Hal ini juga sesuai dengan kondisi demografi yang ada di Kota Bontang. Dimana saat ini mayoritas penduduk dalam kelompok usia milenial yang cukup dekat dengan dunia digital baik itu social media seperti Facebook, Instagram, Tiktok, Youtube, Whatsapp, Twitter dan lainnya.
Maka akan semakin banyak informasi, data, infografis tentang materimateri tersebut dan akan mudah diakses oleh siapapun dan kapanpun dan dimanapun. Semoga ruang publik yang dahulu vakum dari informasi, data, infografis tentang nilai-nilai pendidikan Pancasila, Wawasan kebangsaan dan kearifan lokal kembali dipenuhi dengan hal-hal yang membangun semangat nasionalisme menjaga NKRI tetap ber Pancasila.
“Dengan adanya Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang didalamnya terdapat pasal yang mendorong pelaksanaan penyelenggaraan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Diharapkan akan semakin masifnya penyebaran konten-konten tentang nilai-nilai Pancasila, wawasan kebangsaan dan kearifan lokal,” dipaparkannya. (Adv)