AksaraKaltim – Seorang pria di Bontang inisial AA diamankan polisi. Lantaran melakukan penganiayaan kepada anaknya yang baru berusia dua bulan
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan harus menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di Bontang.
Kasus ini terungkap saat sang ibu melaporkan perbuatan kejam suaminya ke polisi pada Selasa (23/7/2024).
Warga Tanjung Laut Indah berinisial AA itu pun ditangkap di hari yang sama saat sang istri melaporkannya ke polisi.
“Kasusnya sudah berulang kali, puncaknya pada 22 Juli lalu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Senin (29/7/2024).
Saat kejadian penganiayaan, ibu korban tengah membeli makan. Kejadiannya sekitar pukul 21.00 Wita. Namun setelah kembali ke rumah, dia mendapati bayinya dalam keadaan menangis dengan luka benjolan di bagian kepala sebelah kanan.
“Ini penganiayaan yang ketiga kali dilakukan tersangka, semuanya di bulan Juli,” sebutnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang.
Dia dijerat pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.