AksaraKaltim – Persoalan harta benda yang telah diwakafkan tidak jarang menuai masalah dikemudian hari. Persoalan ini umumnya terjadi ketika pemberi wakaf telah tiada.
Mengantisipasi hal tersebut, Komisi III DPRD Bontang berinisiatif membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan persoalan wakaf biasanya terjadi saat pemberi wakaf sudah meninggal dunia.
Penggugat tanah wakaf umumnya adalah orang terdekat pemberi wakaf. Seperti anak, saudara hingga cucunya.
“Bahkan ada tanah kuburan yang sudah diwakafkan digugat ke pengadilan,” kata dia
Menurut Abdul Malik, seharusnya keturunan pemberi wakaf bisa menjaga manfaat dari wakaf tersebut.
Bila terjadi persoalan wakaf dalam bentuk apapun secara otomatis bakal mengganggu ketertiban umum.
“Spirit Raperda ini juga untuk menjaga ketertiban umum,” jelasnya.
Untuk Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif sudah masuk tahap pembahasan pasal-pasal dalam raperda itu sendiri.
Malik menargetkan dengan dua sampai tiga kali pertemuan, sudah bisa dilakukan harmonisasi ke Kemenkumham Provinsi Kaltim. Kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sudah bahas bab menimbang dan mengingat dan poin-poin pasal. 60 persen lah sudah untuk rampung,” paparnya.
Malik optimis Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif bisa selesai sebelum masa jabatannya sebagai anggota Dewan Bontang berakhir pada 14 Agustus mendatang.
“Target bisa selesai di periode ini (Sebelum pelantikan Dewan baru terpilih),” pungkasnya. (Adv)