Antrean Panjang pada Faskes Disorot Dewan, Abdul Haris: Minta Sistem Penempatan Peserta BPJS Kesehatan Diperbaiki

AksaraKaltim – Panjangnya antrean pada salah satu klinik di Bontang disorot Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang. Hal ini tentu berimbas pada lambatnya penanganan kepada warga yang ingin melakukan pengobatan. Hal ini berdasarkan keluhan masyarakat kepada Dewan.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris mempertanyakan berapa kuota pasein BPJS Kesehtan dalam satu klinik. Karena dari informasi yang dia terima terdapat klinik yang menerima peserta BPJS cukup banyak sehingga panjangnya antrean diklinik itu.

“Ada warga yang ingin berobat dan meminta rujukan pagi, tapi disuruh kembali siang hari. Sementara rujukan ini diperlukan,” disampaikannya saat Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Klinik Satelit, RSUD, RS Amalia, RS Pupuk Kaltim, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan (PKFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kota Bontang. Senin (4/12/2023).

Abdul Haris pun meminta kepada pihak terkait agar kembali mengatur sistem faskes yang menerima pelayanan BPJS Kesehatan. Jangan hanya menumpuk kuota perserta BPJS pada satu faskes saja. Sementara di faskes lainnya masih banyak yang kurang.

Politikus PKB tersebut pun mempertanyakan data peserta BPJS Kesehatan untuk per satu klinik di Bontang.

“Saya sendiri juga pernah mengalami waktu sakit saraf kejepit. Waktu itu saya memang sengaja tidak mau pake fasilitas kantor, setelah hampir tiga jam menunggu baru mendapatkan pelayanan. Warga juga sering mengeluh begini sama saya,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang Hamid menjelaskan Klinik Pratama yang ada di Bontang sebanyak 14 fasilitas kesehatan (Faskes) dan enam Puskesmas. Hanya ada sembilan klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Sejauh ini berdasarkan data yang ada, klinik di Bontang masih terbilang cukup dalam mengcover peserta BPJS Kesehatan yang ada. Bahkan satu klinik mampu menampung peserta BPJS mencapai puluhan ribu.

Dijelaskan Hamid, sejauh ini tidak ada regulasi khusus yang mengatur soal penempatan peserta BPJS Kesehatan pada faskes tertentu. Karena untuk penempatan faskes berobat merupakan pilihan dari warga langsung.

“Artinya kalau masyarakat kurang nyaman mereka bisa pindah faskes melalui JKN Mobile. Masyarakat bisa bebas memilih klinik mana yang mereka inginkan untuk faskes berobatnya,” jelas Hamid. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email