APK Terpasang di Properti Warga Tanpa Izin, Ini Kata Bawaslu Bontang

AksaraKaltim – Sejak memasuki masa kampanye tidak sedikit Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang terpasang pada bukan tempatnya. Seperti di pohon, tiang listrik dan lainnya.

Hal ini juga dikeluhkan warga. Pasalnya, tidak sedikit peserta pemilu memasang balihonya di lahan warga tanpa izin.

Pelarangan pemasangan atribut kampanye politik tersebut, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Khususnya pada pasal 36, 70 dan 71.

Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang.

Anggota Bawaslu Bontang Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa, Ismail Usman mengatakan jika pihaknya cukup banyak menerima keluhan warga mengenai pemasangan APK yang tidak pada tempatnya.

“Termasuk beberapa orang juga ada hubungi karena ada Algaka terpasang di lahan mereka tanpa izin,” kata dia saat ditemui, Minggu (17/12/2023).

Kata Ismail, pihaknya bakal memberikan imbauan kepada peserta pemilu melalu LO partai yang melakukan pelanggaran. Terlebih, tidak sedikit atribut kampanye yang terpasang pada persimpangan jalan atau tikungan. Hal ini dinilai membahayakan pengguna jalan.

Ditegaskan Ismail, apabila imbauan yang diberikan nantinya tidak digubris. Maka mereka bakal melakukan penurunan paksa APK yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ada.

“Kami tegur dulu secara persuasif seperti bersurat dengan melampirkan bukti Algaka. Agar mereka menurunkan sendiri. Kalau tidak direspon kami bakal turunkan paksa,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email