AksaraKaltim – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus perjudian di bulan Ramadan menggunakan domino pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 01.00 Wita.
Pelaku perjudian berjumlah lima orang. Kelimanya yakni An (18), AR (21), dan AP (19) Warga Tanjung Laut Indah, PI (18) Warga Berebas Tengah, dan DA (19) Warga Tanjung Laut. Mereka berhasil ditangkap di Jalan Ir. H Juanda, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan itu berkat laporan masyarakat yang menyebuat sedang ada perjudian di lokasi tersebut.
“Ditangkap saat asik main judi domino,” terangnya.
Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp274.000 dan kartu domino.
Atas perbuatannya, kelimanya kinu dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.