AksaraKaltim – Pemkot Bontang mendapatkan tujuh catatan atau PR (pekerjaan rumah) dari Banggar (Badan Penganggaran) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) mengenai P2APBD (Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2024 lalu.
Catatan yang diberikan oleh Banggar DPRD ke Pemkot Bontang sudah pasti mengenai catatan soal arahan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia (RI). Sebagai lembaga pengawas, DPRD tentunya memberikan cacatan penting. Supaya Pemkot Bontang menjalankan masukkan sesuai arahan BPK.
Meski Pemkot Bontang kembali menerima opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Namun Dewan Bontang tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas pemerintah.
Catatan yang diberikan Banggar DPRD Kota Bontang kepada pemerintah, merupakan hal-hal penting. Sesuai arahan BPK, agar kedepannya tidak terjadi persoalan hukum.
Hal itu, disampaikan saat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD 2024. Menjadi Perda (Peraturan Daerah) Kota Bontang pada 23 Juni, malam.
“Harapannya kedepan pembangunan Bontang bisa lebih baik lagi,” kata anggota Banggar DPRD Bontang, Rustam.
Catatan Banggar DPRD Bontang
Adapun catatan yang diberikan Banggar kepada Pemkot Bontang adalah sebagai berikut:
1. Meskipun telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun Pemerintah Kota Bontang harus melakukan Evaluasi terkait penyerapan anggaran. Pemerintah Kota Bontang melalui Perangkat Daerah segera menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024
2. Pemerintah Kota Bontang agar lebih akurat dalam perencanaan dan pengawasan pada kegiatan fisik sehingga tidak ada pekerjaan yang terlambat penyelesaiannya
3. Pemerintah Kota Bontang agar memperhatikan kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia atau kontraktor pelaksana
4. Pemerintah Kota Bontang agar lebih tertib dalam penata usahaan asset yang diberikan kepada masyarakat terutama dalam program stimulant UMKM pada tahun anggaran 2024
5. Pemerintah Kota Bontang dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan fisik agar memaksimalkan peran konsultan perencanaan dan pengawas, sehingga tidak terjadi temuan terkait dengan kelebihan bayar atau kekurangan volume
6. Pemerintah Kota Bontang agar melaksanakan merealisasikan segera yang menjadi catatan temuan BPK
7. DPRD Kota Bontang mendukung penuh setiap kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bontang agar masyarakat Kota Bontang dapat merasakan dampak baik yang besar untuk kemajuan Kota Bontang. (Adv)