Banyak Istri Gugat Cerai Suami di Bontang, Dipicu Ekonomi hingga Perselingkuhan

AksaraKaltim – Pengajuan cerai gugat masih mendominasi tercatat pada register Pengadilan Agama (PA) Kota Bontang. Ditenggarai mulai dari ekonomi hingga dugaan adanya orang ketiga.

Sekedar diketahui, cerai gugat merupakan gugatan cerai yang diajukan oleh pihak wanita atau istri. Sementara cerai talak adalah pengajuan cerai yang dilakukan oleh suami atau pria.

Kabag Humas PA Bontang, Ahmad Farih Shofi Muhtar menjelaskan,terhitung dari Januari sampai April 2023 pengajuan cerai yang teregister di PA Bontang mencapai 135 perkara. Rincian, 101 cerai gugat dan 34 cerai talak.

Pasangan suami istri (pasutri) mengajukan cerai dengan alasan beragam. Namun, tiga alasan tertinggi, yakni ekonomi, dugaan adanya orang ketiga dan KDRT. Tiga alasan itu merupakan dasar pasutri memilih perpisahan.

“Per April sudah 113 perkara yang putus. Alasan gugatan mulai dari ekonomi, dugaan perselingkuhan, KDRT dan lainnya,” jelasnya.

Sementara, pada tahun 2022 untuk pengajuan cerai sepanjang Januari hingga April ada 160 perkara. Dengan cerai gugat 120 kasus dan cerai talak 40 perkara.

Usia pasutri yang mengajukan cerai baik tahun ini maupun tahun sebelumnya rata-rata di kisaran 25-40 tahun.

“Ada juga yang berhasil kami mediasi dan mencabut gugatan cerai,” ujarnya.

Print Friendly, PDF & Email