Bawa Badik, Pria di Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

AksaraKaltim – Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial M (44), lantaran mengantongi senjata tajam. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Pelabuhan III, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 01.45 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, penangkapan itu dilakukan saat tim gabungan yang terdiri dari Tim Rajawali Polres Bontang, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Polsek Bontang Selatan, Polsek Bontang Barat, dan Polsek Marangkayu melaksanakan patroli. Kata dia, saat itu tim melihat pria tersebut dengan gerak mencurigakan. Setelah diperiksa ditemukan sebilah badik.

“Langsung diperiksa. Dan langsung diamankan karena membawa sejata tajam,” terangnya.

Saat ini M (44) ditahan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya M dijerat UU 12/1951, Pasal 2 ayat 1 tentang senjata tajam.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya.

Print Friendly, PDF & Email