Bawaslu Minta Motor RT Tidak Dipakai Kampanye

AksaraKaltim– Perhelatan pesta demokrasi sudah dimulai. Paslon pun sudah mendapatkan nomor urut untuk pilkada.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang Aldy Altrian memperingatkan agar kendaraan operasional pengurus RT tidak dipakai untuk kegiatan kampanye.

Jika ditemukan, nantinya Bawaslu akan menelusuri siapa yang memakai kendaraan operasional tersebut. Termasuk apakah penggunaan itu diduga dilakukan untuk pengarahan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

BACA JUGA:  Masuk Masa Tenang, Bawaslu Bontang Imbau Paslon Hingga Relawan Taati Aturan

“Seluruh kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya maka kami melakukan pencegahan,” kata Aldy.

Pun demikian dengan kendaraan dinas lainnya. Kecuali beberapa instansi yang menggunakan untuk kepentingan monitoring maupun pengamanan. Jika masuk dalam unsur kesengajaan maka bakal dibunyikan dalam delik tindak pidana pemilu.

Nantinya, bila ditemukan, Bawaslu akan meneruskan kepada pejabat di atasnya. Mengingat kewenangan untuk pembinaan itu berada di ranah kepala daerah maupun OPD yang menanganinya. Termasuk dengan kecamatan.

BACA JUGA:  Masuk Masa Tenang, Bawaslu Bontang Imbau Paslon Hingga Relawan Taati Aturan

“Kapasitas Bawaslu hanya meneruskan. Sanksinya bisa teguran, peringatan, maupun lainnya. Level sanksi itu di ranah mereka (pejabat di atasnya),” ucapnya.

Diketahui seluruh pengurus RT di Bontang telah mendapatkan fasilitas kendaraan roda dua.  Pembagiannya dilakukan pada akhir tahun lalu.