Bayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras, Kemenag Bontang: Keduanya Sah

AksaraKaltim – Membayar zakat fitrah hukumnya wajib bagi umat Muslim.

Diketahui di Indonesia, umat Muslim mengeluarkan zakat fitrah berupa beras yang merupakan makanan pokok. Namun, Anda juga diperbolehkan untuk membayarnya dengan nominal uang sesuai besaran zakat yang ditentukan.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang, Hamzah mengatakan untuk pembayaran zakat fitrah bisa menggunakan beras maupun uang.

Setiap satu orang harus membayar zakat sha’ atau setara 2,5 kilogram (Kg).

Sementara untuk pembayaran zakat fitrah dengan uang, maka memiliki hitungan tersendiri. Tapi, tidak diterangkan secara detail seperti apa metode perhitungannya.

“Diserahkan ke masyarakat (pembayaran zakat fitrah),” jelasnya.

Diterangkannya, beberapa ulama memang ada yang memiliki sudut pandang berbeda mengenai pembayaran zakat. Ada yang hanya memperbolehkan menggunakan beras dan tidak boleh pakai uang.

Ada juga yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah pakai uang tunai. Tidak mesti harus beras.

Menurut Hamzah, pembayaran zakat menggunakan uang tentu manfaatnya jauh lebih banyak saat ini. Sehingga bayar zakat pakai beras atau uang dinilainya sama-sama bermanfaat bagi penerima zakat.

“Jadi keduanya sah. Karena masih mengacu kepada fiqih setiap Mazhab. Kami tidak bisa memaksakan (membayar zakat hanya pakai satu metode),” ungkapnya.

Kata dia, untuk nominal zakat fitrah tahun ini masih dalam proses dan dikoordinasikan dalam rapat nantinya. Belum bisa dipastikan apakah ada kenaikan atau sama seperti tahun sebelumnya.

“Belum tahu apakah tetap atau naik. Pastinya kami tidak akan memberatkan masyarakat. Kami usahakan itu,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email