BKPSDM Bontang Tegaskan Sanksi Disiplin Sigit Alfian Sesuai Anjuran KASN

AksaraKaltim – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sudi Priyanto menegaskan sanksi disiplin yang dilayangkan kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Sigit Alpian berupa penonaktifan dari jabatannya selama setahun, sudah sesuai dan berdasarkan anjuran dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Diketahui sebelumnya, Kepala Bakesbangpol Sigit Alpian merasa dirinya tidak bersalah. Apa yang dia lakukan adalah sebuah pendekatan terhadap organisasi masyarakat (Ormas) sebagai tugas seorang Bakesbangpol. Terlebih saat acara sarasehan Ikapakarti dirinya sebagai tamu dan kemudian diusung sebagai calon Wali Kota Bontang pada Pilkada mendatang.

BACA JUGA:  Sutomo dan Sigit Terima Rekomendasi DPP PKB, Ditugaskan Bangun Koneksi Lintas Partai di Bontang

Sigit juga menyebut jika diusungnya dia sebagai calon Wali Kota Bontang tidak melanggar regulasi. Karena saat ini belum masuk pada tahapan Pilkada Bontang

Menananggapi itu, Sudi membeberkan dua catatan dari KASN terkait kasus ini. Pertama sangat kuat memenuhi unsur pelanggaran. Kedua karena sudah pernah dihukum dengan pelanggaran netralitas maka dipersilahkan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

BACA JUGA:  Terancam Dinonaktifkan, Sigit Alfian Bakal Ajukan Surat Keberatan

“Apakah harus dengan cara itu. Silahkan saja jika ingin berargumen. Tim punya penilaian sendiri,” kata Sudi.

Kemudian mengenai surat keberatan yang dilayangkan Sigit Alpian atas sanksi nonjob yang dijatuhkan kepadanya, Sudi menyebut hal itu akan kembali dirapatkan untuk dibahas bersama tim pertimbangan.

Tim berisikan, Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Bontang sebagai ketua tim. Kemudian Asisten Administrasi Umum, Inspektorat dan BKPSDM.

BACA JUGA:  Kinerja Kesbangpol Bontang Dapat Nilai Rendah dari Kemenpan-RB, Basri: Awalnya A Sekarang CC

“Hasilnya nanti akan ada tiga kemungkinan. Sanggahan diterima dan sanksi diringankan, kedua sifatnya tetap, atau bahkan akan memberatkan,” jelasnya.