AksaraKaltim – Pria berinisial PA (39) diringkus Polres Bontang lantaran kedapatan mengetap BBM subsidi jenis pertalite, Sabtu 20/4/2024. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Urip Sumoharjo, Bontang Lestari, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, sebelumnya pihaknya melakukan pemantauan di SPBU Kilometer 8. Dari situ, langsung diperiksa. Hasilnya dalam sehari PA melakukan pengisian selama tiga kali.
“Dia melakukan pengisian lalu di jual kembali. Dan itu dilarang,” terangnya.
Dari tangannya, polisi menyita mobil yang dipakai untuk mengetap, 3 jeriken kapasitas 5 liter, 9 jeriken kapasitas 20 liter, selang, corong , ember, barcode pertamina, dan ponsel.
“Dari pengakuan setiap ngisi disalin di jerigen,” paparnya.
Sasat ini tersangka diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.