Bontang Kehilangan Pajak Daerah Rp23,2 Miliar, Rafidah: Terbentur Regulasi Pusat

AksaraKaltim – Kota Bontang kehilangan pajak daerah dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp23,2 miliar. Awalnya  Pemkot Bontang menargetkan alokasi pajak dari sektor itu tahun 2023 senilai Rp130 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Bontang, Najirah pada Rapat Paripurna ke-2 masa sidang I. Dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Bontang Tahun 2023.

“Sehingga dalam perubahan ini (APBD 2023) menjadi sebesar Rp106,7 miliar,” kata dia, Senin (28/8/2023), malam.

Kepala Bapenda Kota Bontang, Rafidah menjelaskan saat ini mereka tidak lagi boleh memungut PPJ non PLN.

Sesuai PMK 80/PUU-XV 2071. Tentang pemungutan ppj berdasarkan UU pajak daerah dan retribusi daerah hanya dipungut hingga 31 Desember 2021 atau 3 tahun sejak putusan tersebut di bacakan.

“Jadi bukan turun atau hilang. Tapi terbentur aturan pusat,” ucapnya saat di temui di lokasi yang sama.

Kata Rafidah, agar Pemkot Bontang bisa kembali memungut PPJ, daerah diharuskan membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait PPJ non PLN. Sekarang Perda terebut tengah dibahas bersama DPRD Bontang. Ditargetkan pada Oktober mendatang sudah rampung.

“Tunggu ada Perda nya dulu baru bisa dipungut lagi. In sya Allah per Januari 2024 sudah bisa (pemungutan PPJ non PLN),” kata Rafidah.

Print Friendly, PDF & Email