Bontang Siapkan Saksi Soal Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap di MK

AksaraKaltim – Pemkot Bontang menyiapkan saksi soal gugatan Kota Bontang terhadap Kutai Timur (Kutim) mengenai tapal batas Kampung Sidrap

Tujuannya tidak lain untuk menguak fakta-fakta jika Kampung Sidrap masih bagian dari Kota Bontang.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris mengatakan sudah menjelaskan kepada tim yang menangani tapal batas Kampung Sidrap, agar tidak ragu. Dia meyakinkan jika kampung tersebut adalah bagian dari Bontang.

“Saya sampaikan ke tim untuk tidak ragu, karena Sidrap bukan bagian Kutim,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).

AH-sapaannya menjelaskan, saat Bontang masih dua kecamatan, yakni Bontang Utara dan Bontang Selatan. Kampung Sidrap masuk wilayah Belimbing yang saat ini masuk wilayah Bontang Barat.

Setelah adanya pemekaran, Bontang menjadi tiga kecamatan pada 2001 kala itu. Maka secara wilayah Kampung Sidrap berubah, secara administrasi berpindah ke Guntung.

Hal tersebut juga tertuang dalam Perda Bontang tentang pemekaran kecamatan Kota Bontang.

“Sidrap tidak pernah jadi bagian desa yang pernah masuk di Sangata (Kutim). Begitu keluar Permendagri 25, tiba-tiba hanya sendirian (Kampung Sidrap)  masuk Kutim (Permendagri no 25 tahun 2005 tentang Batas Wilayah Bontang dan Kutai Timur),” kata dia.

BACA JUGA:  Basri Rase Dorong Pengoptimalan Kearsipan di Setiap OPD

AH tidak habis pikir, kenapa hanya Kampung Sidrap yang keluar dari wilayah Guntung, Bontang Utara.

Kemudian, saat penetapan titik koordinat patok wilayah, patok 10, 11, 12, 13 dan 14.

Kelima patok itu berada di Kelurahan Guntung. Tapi secara keterangan berada di Belimbing.

“Lucunya lagi, titik patok 12 itu masih ada di Selambai (Loktuan, Bontang Utara). Itu yang buat kami yakin (Kampung Sidrap bagian Bontang),” diterangkannya.

Kata dia, apalagi jika bicara secara peta di dalam Permendagri untuk wilayah Bontang Barat tidak memiliki batas wilayah.

Apalagi jika membahas tentang Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur pembentukan Kota Bontang. Tidak satu pun terdapat denah peta dalam UU tersebut

“Harusnya UU 47 melahirkan peta. Itu juga diakui oleh perwakilan Presiden saat itu, jika UU tersebut lemah secara administrasi (dalam sidang di MK),” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemkot Bontang Bakal Beli Satu Bus Konvensional di APBD Perubahan 2024

Lanjutnya, mengenai instruksi Mendagri untuk mencabut gugatan. Menurut AH, secara prinsip memahami hal itu. Dia juga menilai, instruksi itu sifatnya adalah himbauan. Agar persoalan tapal batas tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Tapi dari 2005 sampai 2023 persoalan ini tidak pernah ada titik temu,” sebutnya.

Di akhir AH menyampaikan, mengenai sidang lanjutan di MK belum bisa dipastikan kelanjutannya. Karena sidang gugatan Kota Bontang soal Kampung Sidrap sempat dijeda. Lantaran adanya Pilpres dan Pilkada beberapa waktu lalu.

Tapi Bontang telah berkoordinasi dengan tim hukumnya yang ada di Jakarta. Sewaktu-waktu sidang kembali dilanjutkan.

Kabarnya, untuk agenda selanjutnya adalah pemanggilan DPR RI dan mendengar penjelasan mereka mengenai UU nomor 47 tahun 1999 di MK.

“Bontang hanya menunggu kapan jadwal dari MK. Semua telah disiapkan,”bebernya.

Sekedar informasi, melansir dari halaman resmi MK, Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000.

BACA JUGA:  Soal Tapal Batas Kampung Sidrap, Ini Kata Dirjen Adwil Kemendagri

MK memberi waktu kepada para Pemohon yang terdiri dari Walikota Bontang Basri Rase bersama Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, serta Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris untuk melaksanakan konsolidasi dalam proses pencabutan permohonan Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 dimaksud.

“Untuk memberi kesempatan pihak Pemohon untuk konsolidasi dalam proses pencabutan sebagaimana disampaikan Pak Pj Walikota tadi, Mahkamah memberi kesempatan hingga 18 Desember 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Walikota Bontang, pada Rabu (02/10/2024), lalu.