AksaraKaltim – Dua warga Berbas Pantai berinisial ER (46) dan ZA (35) berhasil diamankan Polres Bontang. Keduanya melakukan tindak pidana pencurian genset pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 23.20 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, menuturkan dirinya mendapatkan laporan dari korban yang beralamat di Jalan Bunaken, RT 19, Berbas Pantai, yang kehilangan genset pada Jumat (17/1/2025) malam.
Dari situ pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku pencurian.
“Ada saksi yang langsung mendatangi korban, memberitahukan kalau mesin gensetnya dicuri. Dan korban langsung lapor ke Polres Bontang,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).
Kata dia, keduanya ditangkap di Jalan Ir. Juanda, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.