AksaraKaltim – Demi gaya hidup hedonisme atau hura-hura, sepasang suami istri (pasutri) di Bontang memilih menjadi bandar sabu.
Berdasarkan keterangan polisi, pasutri tersebut baru bebas pada 2023 silam dengan kasus serupa.
Alasan kedua tersangka melanjutkan penjualan sabu karena gaya hidup hedon. Apalagi, dengan menjual sabu perputaran uang begitu cepat.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Polairud Polres AKP Fahrudi mengatakan, inisial pelaku S alias Koko (50) dan FA (39) istrinya.
Aksi pasutri tersebut sudah berlangsung selama setahun terakhir. Dalam sekali pengambilan sabu sebanyak satu bal atau setara 50 gram.
“Mereka residivis baru keluar 2023. Sabu diambil dari Samarinda. Putarannya cepat dan mereka gaya hidup hedon. Dijual ke masyarakat umum juga plus bermerk,” kata dia.
Dijelaskannya, dalam aksinya menyuplai sabu, pasutri itu memberikan label pada barang haram yang mereka jual dengan logo R atau Royal.
Tujuannya, supaya pelanggan mengetahui sabu yang diterimanya dengan sistem jejak dari mereka.
Polisi bahkan juga mengamankan 1 buku catatan penjualan sabu selama 1 tahun terakhir. Meski begitu, polisi enggan membeberkan jumlah pasti sabu dan perputaran uang yang didapat oleh pasutri itu.
“Jualannya dilabelin Royal dikemas pakai angpao. Nilai transaksi sudah ratusan juta dan sabunya di atas satu kilogram,” ucap AKP Fahrudi.