AksaraKaltim – Oknum ASN Kelurahan Guntung yang diduga melakukan penipuan disanksi penurunan jabatan satu tingkat.
Wali Kota Bontang Basri Rase menyebut oknum ASN tersebut telah diperiksa inspektorat dan diberikan sanksi turun jabatan. Pemkot Bontang menilai anggotanya tersebut dinilai mencoreng nama baik pemerintah.
“Sudah saya tanda tangani surat penurunan jabatannya,” kata Basri Rase.
Dijelaskan Basri, dirinya tidak bisa berkomentar banyak mengenai kasus dugaan penipuan oknum ASN itu terhadap dua kontraktor. Karena itu masalah pribadi, dan tidak berkaitan dengan dana APBD Bontang.
Basri pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan. Namun, apabila oknum ASN tersebut dijatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun atau lebih, akan ada sanksi dari pemerintah sesuai dengan Undang-Undang ASN dan Permendagri.
“Tunggu keputusan pengadilan. Jika terbukti bersalah dan ada hukuman kurungan lebih dari 2 tahun, ya bisa saja akan ada pemberhentian sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya pelaku oknum ASN Kelurahan Guntung dilaporkan ke polisi. Lantaran diduga melakukan penipuan terhadap dua kontraktor Bontang. Kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp480,8 juta.